Maskapai Belum Serahkan Laporan Keuangan, Kemenhub Beri Toleransi
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memberikan toleransi batas waktu kepada sejumlah maskapai nasional yang belum menyampaikan laporan keuangan (audited) tahun 2014. Jonan sebelumnya memberikan batas akhir pada 30 April 2015 mendatang.
Tolerensi waktu akan diberikan selama sebulan dengan satu syarat. Yakni, harus disertai surat pengantar dari kantor akuntan publik selaku pelaksana audit laporan keuangan (lapkeu) maskapai.
Surat pengantar dari auditor tersebut juga wajib disertakan waktu penuntasan audit laporan keuangan beserta lampiran laporan keuangan maskapai yang tengah diaudit.
“Kami akan berikan toleransi bagi maskapai yang belum menyampaikan laporan keuangan. Tetapi toleransinya tidak sampai tahun depannya. Misalnya telat tiga minggu atau sebulan, kantor akuntannya yang harus kirim surat kepada Kemenhub,” kata Jonan di kantornya, Jakarta, Senin (20/4).
Bagi kantor akuntan publik yang tidak mengirimkan surat pengantar beserta jaminan waktu penuntasan proses audit lapkeu maskapai, Jonan bakal melaporkan auditor tersebut ke komite kode etik kantor akuntan publik.
Sementara, bagi maskapai yang tidak menyampaikan lapkeu 2014 secara disengaja akan ada diberikan sanksi. “Pasti (diberikan sanksi-red) sanksinya ada di PM (Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/ Tahun 2015-red), tinggal dibaca saja,” tandasnya. (chi/jpnn)