Dia menambahkan, sudah waktunya maskapai menaikkan santunan bagi korban meninggal. Sebab, besaran santunan yang diberikan selama ini merupakan kebijakan yang sudah sangat lama. (wir/oki)
JAKARTA - Kementerian Perhubungan meminta maskapai penerbangan menaikkan santunan bagi korban kecelakaan pesawat udara dari sebelumnya maksimal Rp