Massa AMPD Geruduk Bawaslu Minta Segera Turun Tangani Pilgub Sumsel
Menurut Eka, dugaan diperkuat terbitnya berita acara operasi tangkap tangan (OTT) yang ditanda tangani oleh Gakumdu kota Lubuk linggau pada 24,25 dan 26 November 2024 tentang pelanggaran dalam bentuk politik uang yang dilakukan oleh tim pemenangan paslon HDCU.
Kemudian, ditemukannya rastusan ribu sembako HDCU digudang kantor salah satu parpol di Sumatera Selatan Oleh Bawaslu Provinsi pada kamis 21 November 2024.
"Politik uang dan politisasi sembako merupakan sebuah pelanggaran berat dalam Pilkada. Bawaslu harus tegas memberikan sanksi diskualifikasi. Jangan sampai Sumsel dipimpin orang yang suka menyogok rakyat,” katanya.
Menurutnya politik uang dan politisasi sembako dilarang sebagaimana tercantum pada Pasal 73 dan Pasal 187A Undang-undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
Sementara itu, orator lain Aqil Maulidan mengatakan bukti pelanggaran pilkada sudah dilaporkan ke Bawaslu Sumsel, masyarakat menunggu tindakan tegas Bawaslu RI.
“Bukti berupa video dan foto sudah diserahkan. Tinggal menunggu ketegasan Bawaslu RI memerintahkan Bawaslu Sumsel. Api semangat kami akan terus membara jika demokrasi diacak-acak, selamatkan demokrasi,” kata Aqil Maulidan. (gir/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!