Massa Blokir Jalan Selama 4 Hari, 10 Mahasiswa Diduga Provokator Ditangkap
Kemudian ada dari Universitas Muhammadiyah Bima, berinisial SA (25), dan MA (22).
Tiga lainnya, MU (23) dari Universitas Mataram, MR (19) dari Universitas Muslim Indonesia Makassar, dan AAM (22) dari Universitas Islam Makassar.
Dalam penanganan di Polres Bima, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dikenakan Pasal 192 KUHP Juncto Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 38/2004 tentang Jalan, dengan ancaman hukuman 9 tahun sampai 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Massa sebelumnya menggelar aksi sejak Senin (9/5) hingga Kamis (12/5).
Massa terdiri dari elemen mahasiswa dan kelompok masyarakat.
Mereka menuntut pemerintah melakukan perbaikan infrastruktur jalan di Wilayah Monta Selatan.
Pihak TNI dan Polri sebelumnya sudah memberikan ruang massa aksi untuk menyampaikan tuntutan kepada pemerintah.