Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
"Mereka rombongan preman ini menghentikan aktivitas pertambangan dengan cara mengadang dengan barisan masa ratusan orang, membuat parit gajah dan memblokir alat berat milik PT. Gorby Putra Utama," ucapnya.
Farid melanjutkan tindakan pidana penghalangan kegiatan tambang sebagaianamana diatur dalam Pasal 162 Undang-Undang Minerba kembali memuncak pada 1 dan 2 Mei 2024 di Areal IUOP PT. GPU di Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara. Saat itu, oknum dari PT. SKB menggunakan alat berat untuk menghalangi akses jalan pertambangan.
"Bahkan, mereka diduga telah melakukan tindakan pidana sebgagaimana dimaksud Padal 335 KUHPidana dengan cara mengancam membakar alat berat dan menembak operator PT. GPU," katanya. (tan/jpnn)