Massa Malut Padati MK
Senin, 22 Desember 2008 – 15:37 WIB
Iqbal berpendapat, pengangkatan pasangan Thaib Armain-Abdul Gani Kasuba sebagai Gubernur-Wagub Malut tidak sah, karena didasarkan pada penetapan hasil pilkada yang dilakukan oleh anggota KPUD Malut yang telah dipecat. Ditegaskan, yang benar adalah hasil penghitungan yang dilakukan oleh Plt Ketua KPUD Malut Muchlis Tapi-Tapi.
Seperti diketahui, konflik berkepanjangan pilkada Malut berawal dari adanya sengketa hasil penghitungan hasil Pilkada Malut di tiga kecamatan di Kabupaten Halmahera Barat pada November 2007. Pengambilalihan penghitungan suara oleh KPU Pusat ternyata juga tidak mampu meredakan konflik. Versi KPU Pusat, pemenangnya adalah pasangan Abdul Gafur-Aburrahim Fabanyo.