Massa Paslon Independen Serbu KPU Minta Jagonya Diloloskan
Senin, 24 Oktober 2016 – 10:57 WIB
“Artinya, setiap calon boleh mengajukan gugatan ke Panwaslu setelah penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang selama tiga hari, sampailah akhir gugatan itu di tingkat MA (Mahkamah Agung) untuk upaya kasasi," kata Ramdan.
KPU Singkawang, kata dia, wajib untuk menindaklanjuti hal itu jika memang sudah ada keputusan dari MA.(har/ray/jpnn)