Massa Tak Terima Bandar Narkoba Ditangkap, Polisi Dilawan, Stasiun KA Jadi Sasaran Amukan
Jumat, 23 September 2022 – 14:47 WIB
Kemudian, Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan juncto Pasal 214 Ayat 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Saat ini situasi di Blambangan Pagar sudah kondusif. Kami mengimbau masyarakat jangan mudah terprovokasi dan setiap ada permasalahan hukum serahkan kepada polisi, jangan main hakim sendiri," tambah Pandra. (antara/jpnn)