Sementara Kapolres Ciko AKBP Dani Kustoni SH SIK MHum melalui Kasat Reskrim AKP Dony Satria Wicaksono SH SIK membenarkan adanya penangkapan tersebut. Meski belum ada undang-undang yang mengatur perbuatan WE, polisi tetap melakukan pemeriksaan. “Ini bertujuan agar bisa memberikan efek jera terhadap pelaku,” kata Dony. (atn)
CIREBON- Gara-gara SMS, seorang pria berinisial WE (21), harus berurusan dengan polisi. SMS yang dikirim WE tentu bukan pesan singkat biasa. Warga