Masuk Daftar Interpol, WN Amerika Serikat Langsung Dideportasi
jpnn.com - MANADO - Keimigrasian Manado, Sulawesi Utara langsung mendeportasi pria berinisial SSAK, 32, warga negara Amerika Serikat, begitu pesawat yang membawanya mendarat di kota tersebut, Jumat (29/5).
Warga Amerika Serikat ini merupakan salah satu nama yang masuk dalam daftar penangkalan International Criminal Police Organization (Interpol).
SSAK yang menumpang pesawat Silk Air dari Singapura dengan nomor penerbangan MI 274, cukup mencurigakan ketika tiba di bandara Sam Ratulangi.
"Dia (SSAK, red) pria berdarah Pakistan. Berdasarkan informasi Interpol, merupakan terduga pelaku kejahatan di beberapa negara," kata Kepala Imigrasi Manado Montano F Rengkung, dalam rilisnya.
Rengkung menyebut, dalam pemeriksaan yang dilakukan petugas imigrasi, dipastikan yang bersangkutan merupakan orang dengan identitas seperti yang dikirim Interpol.
"Setelah dilaporkan kepada Kepala Divisi Imigrasi Sulut Alif Suaidi, kami langsung mendapat perintah untuk diproses segera, agar yang bersangkutan kembali ke Singapura hari itu juga dengan pesawat yang sama,"Â sebutnya.
Kasus ini, lanjut Rengkung, menjadikan Imigrasi lebih memperketat masuknya orang asing ke Indonesia, khususnya Sulut melalui bandara Sam Ratulangi.
"Apalagi, akhir-akhir ini marak kegiatan kejahatan antar negara dalam kaitannya dengan narkoba dan terorisme serta kejahatan trans-nasional lainnya,"Â ujarnya.