Masuk DCT, Kepala Daerah Didesak Mundur
DPRD Bisa Gelar Rapat ParipurnaMenurut Ferry, sejak pendaftaran calon, KPU sudah menyampaikan lembar atau form BB5, yang isinya surat pernyataan kepala daerah atau wakil kepala daerah yang maju sebagai caleg, mundur dari jabatannya. "Form itu tidak bisa ditarik kembali," ujar Ferry saat dikonfirmasi.
Menurut Ferry, selain form BB5, incumbent kepala daerah wajib menyampaikan surat keterangan bahwa pengunduran dirinya sedang diproses. Dalam hal ini, bisa jadi keputusan mundur itu tidak disetujui parpol, sehingga yang bersangkutan tetap menjabat. "Bisa jadi parpol tidak menghendaki dia mundur," ujarnya.
Selain kepala daerah, jabatan yang mewajibkan caleg mundur adalah pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri aktif, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah. (gen/bay/c2/fat)