Masuk ke Indonesia, 22 Nelayan Vietnam Dideportasi
jpnn.com - PONTIANAK - Sebanyak 22 nelayan ilegal asal Vietnam dibawa ke Bandara Supadio, Pontianak buat diproses, Kamis (23/6) kemarin. Mereka diterbangkan dengan menggunakan pesawat Sriwijaya Airlines ke Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng.
Kepala Rudenim Pontianak Suganda menyatakan, warga Vietnam tersebut diberangkatkan dari Pontianak ke Jakarta pukul 07.25. Kemudian, dari Jakarta, mereka diberangkatkan ke Ho Chi Min dengan menggunakan pesawat Vietnam Airlines VN 630 pukul 13. 55. Mereka didampingi konsul Vietnam dari kedutaan besar negara itu.
''Dalam pemulangan tersebut, mereka didampingi petugas Rudenim dari Pontianak hingga Jakarta. Selanjutnya, mereka diserahkan kepada pihak kedutaan besar Vietnam. Kami tidak mungkin melepaskan begitu saja,'' ujar Suganda kepada Pontianak Post (Jawa Pos Group) kemarin.
Sebanyak 22 orang dideportasi karena kasus illegal fishing dan sumbernya dari PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Menurut dia, pemulangan warga asing tersebut sudah beberapa kali dilakukan. Pada 14 Maret lalu, sebanyak dua warga asing dipulangkan. Pada 28 April 2016, ada tiga warga asing yang dideportasi, 4 Mei 2016 4 orang, dan 1 Juni 2016 13 orang.
Suganda menjelaskan, pemulangan atau pendeportasian warga asing itu dilakukan setelah proses hukum yang bersangkutan memiliki kekuatan hukum yang tetap. Prosesnya, lanjut dia, sudah selesai.
''Biasanya, jika ada yang masih tersandung proses hukum, mereka tidak ditempatkan di Rudenim, tapi di Lapas hingga proses hukum selesai,'' ucap dia.
Selain warga Vietnam, dalam waktu dekat ini, Rudenim Pontianak, lanjut Suganda, memindahkan 29 warga Afghanistan ke Jakarta.