Masuk LHKPN Suami, Istri Wali Kota Protes ke KPK
Lebih jauh Yutina mengatakan, akan mendatangi Kementerian Dalam Negeri untuk melaporkan masalah itu.
Seperti dilansir Pontianak Post (Grup JPNN), Awang Ishak sudah membantah masalah yang melibatkannya. Mulai dari tudingan selingkuh dan perzinahan. Awang mengakui sudah menikahi Tjhai Nyit Khim, pada 5 Desember 2008, meskipun dilakukan secara siri dan tidak melalui hukum positif.
“Jika menikah, dihadiri dua saksi dan penghulu apakah itu zinah dan selingkuh,” tanya Awang, seperti dilansir Pontianak Post beberapa waktu lalu.
Menurut Awang pernikahan yang dilangsungkan secara siri itu karena tidak mendapat izin Yutina. Sebaliknya, kata Awang, masyarakat sudah mengetahui jika ia menikahi istri keduanya itu.
Sebagai bentuk perhatian, Awang mengaku tetap memberikan sejumlah uang kepada Yutina meskipun keduanya belum cerai secara formal.
Awang mengungkapkan jika dirinya sudah menjatuhkan talak satu terhadap Yutina. “Yutina itu sudah saya talak satu. Hanya dua kali saya berjumpa, ketika dia mendatangi saya kemudian marah dan saat saya mengantarkan televisi,” jelasnya.
Menurut Awang, berdasarkan perundang-undangan perkawinan jika selama tiga tahun berturut-turut tidak berhubungan, maka Yutina bisa saja menuntut untuk diceraikan.
"Kenapa menuntutnya sekarang, tidak saat saya menjadi anggota dewan. Ini terjadi karena ada hasutan dari oknum-oknum yang terus berkomunikasi terus,” jelasnya.