Masuk Masa Kampanye, Incumbent Harus Segera Ajukan Cuti
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah yang masa jabatannya belum berakhir, namun kembali maju sebagai calon kepala daerah, segera mengambil cuti mengingat masa kampanye telah berlangsung terhitung sejak Kamis (27/8) hingga 5 Desember mendatang.
“Kalau incumbent yang masa jabatannya telah berakhir, itu langsung diberhentikan. Kemudian kami tunjuk Penjabat Kepala Daerah. Tapi bagi incumbent yang masa jabatannya berakhir 2016, harus mengajukan cuti,” ujar Tjahjo, Kamis (27/8).
Tjahjo mengingatkan, karena jika kepala daerah melanggar aturan tersebut, akan ada sanksi yang dikenakan. Bahkan dapat hingga pengguguran incumbent sebagai pasangan calon kepala daerah.
“Kalau enggak (cuti,red), ada sanksi. Di Kabupaten itu ada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu,red) yang akan mengawasi. Kalau sampai keterlaluan, itu sanksinya bisa digugurkan dari calon,” ujarnya.
Pandangan senada juga dikemukakan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. Menurutnya, aturan cuti sesuai ketentuan perundang-undangan. Hanya saja mengingat masa kampanye pilkada kali ini terbilang sangat lama, sekitar tiga bulan, maka incumbent yang maju sebagai calon tidak perlu cuti selama masa kampanye.Cukup ketika paslon tersebut hendak melakukan kampanye.
“Kalau dia cuti (selama masa kampanye 3 bulan,red) nanti yang kerja siapa. Jadi cukup mengajukan cuti misalnya ketima mereka mau melakukan kampanye rapat umum, rapat tertutup, nah dia harus cuti,” ujar Hadar. (gir/jpnn)