Masuk Pelabuhan Harus Gratis
Jumat, 15 April 2011 – 03:23 WIB
Soenaryo menambahkan, proses revaluasi aset PT Pelabuhan Indoensia (Pelindo) I sampai IV segera selesai dan diserahkan kepada Pemerintah melalui Otoritas Pelabuhan (OP). Terhitung mulai 7 Mei 2011, akan dilakukan pemisahan yang jelas antara aset BUMN dan aset pemerintah. "Pemisahan aset itu bukan untuk mengambil alih aset Pelindo," tegasnya.
Menurut dia, pemisahan aset itu sesuai amanat UU No.17/2008 tentang Pelayaran, harus ada pemisahan yang tegas antara operator dan regulator. OP sebagai wakil pemerintah di bidang pelabuhanan, akan bertindak menjadi penyelenggaran sekaligus regulator kepelabuhanan. "Audit aset kepelabuhanan yang dilakukan BPKP sudah selesai," ungkapnya.
Menurutnya, sesuai UU Pelayaran yang baru, dibuka peluang masuknya investor swasta atau Pemda untuk mengelola pelabuhan. Siapapun yang mempunyai modal dan kemampuan, silakan membentuk BUP dan ikut mengelola pelabuhan. Tentunya harus ikuti tender yang digelar OP di masing-masing Pelindo. "Semangat UU yang baru adalah anti monopoli," tuturnya.