Masuk Penjara, Pelawak Qomar Menyiapkan Langkah Hukum Lanjutan
jpnn.com, BREBES - Pelawak Nurul Qomar resmi berstatus warga binaan Lembaga Kemasyarakatan Kelas-IIB Brebes, Jawa Tengah.
Qomar dijebloskan ke penjara terkait kasus pemalsuan dokumen sarjana-2 (S-2) dan (S-3) sebagai salah satu syarat menjadi rektor di Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus) Brebes.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Brebes, Adhi Hermawan Bolifar di Brebes, Kamis, mengatakan Nurul Qomar, sebelum resmi dimasukkan ke Lapas Kelas IIB Brebes, menjalani tes cepat sebagai upaya pencegahan virus corona jenis baru (COVID-19).
"Alhamdulillah setelah dilakukan tes cepat, ternyata hasilnya nonreaktif. Tes cepat COVID-19 dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Lapas Kelas-IIB," kata Adhi.
Adhi mengatakan kondisi terpidana Nurul Qomar dinyatakan sehat untuk menjalani penahanannya sehingga dia langsung menjalani hukuman di Lapas Kelas-II B.
"Terpidana kami masukan ke Lapas Kelas-IIB Brebes dan resmi sudah menjadi warga binaan di lapas," katanya.
Terpidana Nurul Qomar mengaku dirinya menerima keputusan yang dilayangkan kepadanya.
Kendati demikian, kata dia, dirinya masih mempertanyakan permintaan permohonan untuk mengecek kebenaran barang bukti yang ada di Mahkamah Agung (MA) yang saat ini belum dilakukan.