Masuk Perairan Indonesia, Tiga Kapal Ikan Asal Vietnam dan Thailand Ditangkap
jpnn.com - GALANG - Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikananan (PSDKP) Batam kembali menangkap tiga unit kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam dan Thailand di perbatasan perairan Laut Cina, Senin (4/5) pagi. Selain kapal, 26 anak buah kapal (ABK) warga turut diamankan.
Tiga kapal itu, masing-masing KIA Vietnam, KM. BV 92443 TS (100 GT) dan KM. BV 92442 TS (80 GT). Sedangkan Kapal berbendera Thailand, yaitu KM. Laut 12 (163 GT). Kapal ini tanpa dilengkapi dokumen serta menggunakan alat tangkap pukat harimau (pair trawl).
"Penangkapan itu berawal dari kecurigaan kapal pengawas. Kapal tersebut juga tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari Pemerintah Indonesia," kata Kepala Satker PSDKP Batam, Akhmadon.
Ia menambahkan pihaknya akan terus bertindak untuk menangkap kapal asing yang turut menikmati kekayaan laut Kepri. Menurutnya, saat ini kapal ikan asing memang sedang marak memasuki perairan Indonesia.
"Kapal kapal asing yang masuk perairan Indonesia kami tangkap, apalagi yang mencuri ikan," tegasnya.
Akhmadon berharap kepada nelayan Indonesia, khususnya di Kepri, untuk berlayar secara beriringan atau berkelompok. Kapal asing tersebut juga kerap mengancam dan menakuti para nelayan Indonesia.
"Saya harap juga para nelayan untuk terus memberikan informasi terkait penemuan kapal asing di tengah laut," jelasnya.
Atas perbuatannya, para ABK tersebut dikenakan pasal 92 jo pasal 26 ayat 1, pasal 93 jo pasal 27 ayat 1, pasal 85 jo pasal 9 ayat 1. Selain itu, pasal 5 ayat 1 huruf B UU nomor 31 dan UU nomor 45 tentang perikanan.