Masuk SD Dilarang Ujian Calistung
Sabtu, 18 Februari 2012 – 05:50 WIB
Peningkatan akademik di antaranya dilakukan dengan pemberian beasiswa menamatkan S1 atau D IV dengan bantuan sekitar Rp 3,6 juta per tahun per guru.
Sedangkan untuk peningkatan kesejahteraan guru TK, akan dikucurkan tunjangan profesi sekitar Rp 21,2 juta per tahun per guru. Selain itu juga ada tunjangan khusus bagi guru yang ada di daerah khusus sebesar Rp 29,7 juta per tahun per guru. (wan/nw)