Masuk Wilayah Teritorial Indonesia Tanpa Izin, Kapal Penangkap Ikan Asal Taiwan Ditangkap TNI AL
jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Personel TNI AL yang bertugas di Kapal Republik Indonesia (KRI) Teuku Umar-385 mengamankan kapal penangkap ikan asal Taiwan dan 22 anak buah kapal (ABK) di perairan Lhokseumawe, Aceh, Senin (20/6).
Komandan KRI Teuku Umar-385 Letkol Laut (P) Faisal Yanova Tanjung mengatakan kapal asing tersebut ditangkap karena memasuki wilayah teritorial Indonesia dengan posisi delapan mil dari perairan Lhokseumawe, Aceh, tanpa izin.
"Kapal asing itu sempat lari. Namun, kapal tersebut akhirnya ditangkap setelah dikejar. Di kapal tersebut ada seorang nakhoda beserta 22 anak buah kapal," kata Letkol Laut (P) Faisal Yanova Tanjung di Lhokseumawe, Selasa (21/6).
Penangkapan itu berawal saat KRI Teuku Umar-385 yang sedang menggelar latihan kerja sama dengan Thailand di bawah Gugus Tempur Laut Komando Armada I, mendeteksi adanya satu kapal penangkap ikan yang tidak mengibarkan bendera kebangsaan Indonesia di perairan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
Menurut Letkol Laut (P) Faisal Yanova Tanjung, tindakan kapal penangkap ikan tersebut melanggar hukum pelayaran laut internasional.
Seharusnya, ujar dia, setiap kapal harus memasang dan mengibarkan bendera merah putih ketika masuk perairan Indonesia.
Setelah melakukan penangkapan, KRI Teuku Umar-385 menarik kapal penangkap ikan asing tersebut ke Pelabuhan Krueng Geukueh, Kabupaten Aceh Utara, untuk selanjutnya diserahkan ke Pangkalan TNI AL (Lanal) Lhokseumawe.
Komandan Lanal (Danlanal) Lhokseumawe Kolonel Marinir Dian Suryansyah mengatakan pihaknya melakukan penyidikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kapal asing tersebut.