Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Masyaallah, Gatot Brajamusti Pernah Lakukan Hal Ini di Bui

Rabu, 18 Oktober 2017 – 13:59 WIB
Masyaallah, Gatot Brajamusti Pernah Lakukan Hal Ini di Bui - JPNN.COM
Gatot Brajamusti, terdakwa penyalahgunaan narkotika, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider tiga bulan kurungan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, NTB. FOTO: Lombok Post/JPNN.com

Selain itu, pihaknya juga meminta hakim untuk mempertimbangkan latar belakang Gatot Brajamusti sebagai Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) periode 2016-2020.

"Kemudian, Gatot juga terpilih kembali sebagai Ketua Parfi 2016-2020. Setelah terpilih keduakali, kemudian dimulainya kasus itu muncul," katanya.(mg7/jpnn)

Upaya pembelaan mulai dilakukan Gatot Brajamusti. Mantan Ketua Parfi itu juga menyampaikan beberapa hal sebagai bahan pertimbangan hakim.

Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News