Masyaallah, Kejaksaan Mengobral SP3 Kasus Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Alhabsyi mempertanyakan dasar bagi Kejaksaan Agung yang telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap sejumlah kasus korupsi. Bahka di Bengkulu, kejaksaan mengobral SP3.
"SP3 di Bengkulu, masyaallah. Empat belas kasus korupsi yang di-SP3," ujarnya di hadapan Jaksa Agung M Prasetyo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4).
Aboe menjelaskan, berdasar laporan masyarakat yang diterima Komisi III DPR, ada beragam jenis kasus korupsi di Bengkulu yang dihentikan penyidikannya. Antara lain penyelewengan dana bantuan sosial dan gratifikasi.
"Benar nggak ini informasi, benerin dulu informasinya. Apa benar empat belas di-SP3 dalam waktu secepat itu? Ada apa sebenarnya?” ujar politikus PKS yang akrab disapa dengan panggilan Habib Aboe itu.
Dia mengharapkan infomasi yang diterima Komisi III DPR itu salah. "Kalau salah berarti baik," ucap politikus PKS itu.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Didik Murianto menambahkan, kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung di berbagai daerah berujung pada SP3. Namun, setelah kasus yang di-SP3 itu diambil alih Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK), ternyata bisa dibawa ke pengadilan dan bisa dibuktikan pidana korupsinya.
"Bagaimana kejaksaan melihat bahwa tidak perlu ditindaklanjuti, di-SP3 tetapi KPK membuktikan sebaliknya. Apakah ini kegagalan fungsi KPK dalam konteks koordinasi terhadap lembaga penegak hukum lainnya?" tutur Didik.
Menurutnya, hal itu harus jadi perhatian serius Kejagung. “Kami ingin mendengarkan apakah kurang maksimalnya aparat penegak hukum di Kejagung dalam menyelamatkan uang negara?" pungkas Didik. (dna/JPG)