Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Masyarakat Banyak tak Mudik Karena Takut Denda Rp100 Juta

Rabu, 20 Mei 2020 – 12:40 WIB
Masyarakat Banyak tak Mudik Karena Takut Denda Rp100 Juta - JPNN.COM
Sejumlah pemudik berusah mengelabui petugas. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) melakukan survei terhadap kinerja pemerintah dalam menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus Corona (COVID-19).

Survei dilakukan di DKI Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi pada 13 -18 Mei lalu. Hasilnya, sebanyak 93,4 persen responden menyatakan tidak mudik. Mereka patuh pada imbauan pemerintah.

"Alasan mereka tidak mudik karena adanya larangan dari pemerintah dan takut kena denda Rp100 juta dan satu tahun hukuman penjara," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam pesan tertulis, Rabu (20/5).

Alasan lain, tidak mudik karena adanya imbauan pemerintah daerah dari berbagai wilayah tujuan mudik. Kemudian, masalah ekonomi juga turut menjadi penyebab masyarakat tidak mudik tahun ini.

Survei dilakukan secara daring dengan metode multistage random sampling dengan jumlah sampel 500 responden. Margin of error sebesar 3,5 persen.

"Dari hasil survei dapat disimpulkan kepatuhan masyarakat tidak mudik sesuai kebijakan pemerintah sangat baik," ucap Edi.

Menurut mantan anggota Kompolnas ini, kepatuhan masyarakat juga disumbang kerja keras sejumlah elemen. Antara lain TNI, Pemda dan Polri sebagai garda terdepan di bawah pimpinan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Polri disebut terus melakukan sosialisasi dan mengawasi, serta tidak ragu melakukan penegakan hukum. Tujuannya, agar masyarakat tidak mudik. Selain itu, agar disiplin dalam menerapkan sosial distancing, menggunakan masker, serta membatasi penumpang kendaraan.

Mereka menyebut nekat mudik karena penjagaan belum ketat saat pemerintah baru menetapkan PSBB. Sejumlah responden juga mengaku mudik karena menjadi korban PHK dan tidak ada aktivitas di perantauan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News