Masyarakat Didorong Menggunakan Produk Berlabel SNI
jpnn.com - JAKARTA – Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), pemerintah terus melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan penilaian kesesuaian. Tujuannya mendorong pemahaman konsumen terhadap penggunaan produk barang/jasa yang memiliki standar nasional Indonesia (SNI).
“Konsumen harus paham tentang penggunaan barang dan jasa yang memiliki label SNI,” kata Sekretaris Utama Badan Standarisasi Nasional (BSN) Puji Winarni, Senin (21/12).
Dia mengungkapkan, perlunya harmonisasi standarisasi produk barang/jasa sebagai upaya untuk menjamin standar kelayakan suatu produk. Di samping menepis hambatan mobilisasi dan perdagangan khususnya dalam menghadapi era pasar bebas melalui MEA yang diberlakukan 1 Januari 2016 mendatang.
“Memang pemahaman masyarakat terhadap pentingnya standarisasi produk masih minim. Konsumen lebih berorientasi terhadap tingkat murahnya harga suatu produk tanpa mengindahkan kualifikasi standar mutu. Nah ini jadi tantangan bagi kita untuk mengubah mindsetnya,” bebernya.
Menurut Minarni, standarisasi dan penilaian kesusaian yang tertuang pada pasal 2 UU No. 20 Tahun 2014 dilaksanakan berdasarkan asas manfaat, konsensus dan tidak memihak. Selain itu, transparansi, efektif dan relevan, koheren, dimensi pembangunan nasional, dan kompeten serta tertelusur. Tidak hanya pemerintah yang berkewajiban dalam SNI, masyarakat juga harus berpartisipasi aktif.
“Peran serta masyarakat tertuang jelas dalam pasal 52 yang memberi ruang terhadap konsumen untuk mengusulkan dan memberi masukan dalam proses perumusan SNI, dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk memperhatikan produk yang dikonsumsi, pastikan membeli suatu produk bertanda SNI,” ungkapnya.
Selain mendorong penggunaan produk yang terstandarisasi, pemerintah melalui BSN, Komite Akreditasi Nasional (KAN), dan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) berupaya melakukan pengawasan terhadap indikasi adanya pelanggaran standarisasi seperti pemalsuan dokumen SNI.(esy/jpnn)