Masyarakat Dukung Terobosan Kejagung dalam Bongkar Korupsi Minyak Sawit
Lalu, menggali lebih jauh tentang motif pemerintah mengubah kebijakan itu sehingga membuka ruang bagi korporasi untuk bermanuver dalam persetujuan ekspor.
Syahrul mengingatkan, kasus ini tidak terlepas dari kelangkaan minyak goreng akibat pelaku usaha mengutamakan profit lebih besar melalui ekspor.
Imbasnya, negara mengalami kerugian keuangan hingga Rp 6,47 triliun dan kerugian perekonomian, berdasarkan penghitungan ahli, menembus Rp 10,09 triliun.
"Karena saat ini Kejaksaan Agung menindak korporasi secara terpisah, jaksa penuntut umum harus memastikan pertanggungjawaban korporasi menyasar grup. Dalam konteks ini, melihat relasi perusahaan yang terlibat korupsi ekspor CPO dengan grup perusahaan sebagai single economic entity," tuturnya. (dil/jpnn)