Masyarakat Film Tolak UU Perfilman
Senin, 07 September 2009 – 00:45 WIB
Meski begitu, bukan berarti UU ini lantas diterima di komunitas perfilman nasional. Banyak Sineas yang justru mengaku kecewa terhadap UU tersebut. Mereka melihat, masih banyak kekeliruan di pasal-pasalnya. Bahkan, menurut produser yang tengah naik daun Mira Lesman, UU ini sebenaranya tidak jauh berbeda dengan UU sebelumnya. Menurutnya, Undang-undang yang baru ini masih melanggar asas Demokrasi."Undang-undang masih menggunakan paradigma lama, karena masih menempatkan pemerintah sebagai pengontrol," ujarnya.
Para sineas nasional mengharapkan UU ini tidak saja sebagai pengtrol, tetapi juga harus menjamah persoalan "bagaimana memajukan perfilman nasional sebagai strategi kebudayaan". Mira mewakili sineas yang menolak UU perfilman menyatakan bahwa mereka akan kembali melihat dan membaca isi UU. "Kita lihat apakah masukan-masukan yang kita berikan diakomodir," ungkapnya. Jika banyak pasal-pasal yang cendrung membatasi kretativitas maka mereka akan mencoba kembali mengajukan judicial review ke mahkamah konstitusi. "Kalau tidak ya kami tidak akan menganggap adanya UU ini, seperti juga kami melanggar saja UU no 8 tahun 1992," katanya.