Masyarakat Karo Siap Gugat Presiden
“Kalau Mendagri tidak menjelaskan, kami akan menginap di sini (gedung Kemendagri,red). Karena sekarang pemerintahan di Karo tidak efektif lagi. DPRD dan Bupati tidak punya komunikasi lagi. Artinya kontrol apapun tidak dilakukan DPRD. Sehingga apapun tidak berjalan. APBD pun tidak lagi dibahas. Ini sangat fatal bagi daerah tidak ada APBD,” katanya.
Menghadapi tuntutan GPTKS, perwakilan Kemendagri kata Iwan, mengatakan surat permohonan pemakzulan sudah diteruskan ke kantor Sekretariat Negara (Setneg). Namun sayangnya saat ditanya nomor registrasi dari surat tersebut dan siapa yang menerima, perwakilan Kemendagri tidak dapat menjelaskan.
“Beliau (perwakilan Kemendagri) mengatakan surat nomornya rahasia. Ini kan aneh, berkas yang kita usulkan kok malah dikatakan rahasia. Jadi ini perlu dipertegas, kedatangan kita kemari hanya untuk mencari tahu. Kalau sudah jelas nomor registrasinya kita bisa menanyakannya ke Setneg,” katanya.
Atas berlarut-larutnya kondisi yang ada dan jika tidak ada keputusan dari Presiden, GPTKS kata Iwan, akan memerkarakan Presiden ke pengadilan. Karena patut diduga bliau melakukan perbuatan melawan hukum.
“Langkah hukum jelas, kita akan PTUN-kan presiden. Perbuatan melawan hukum. Secara perdata juga bisa. Kita akan lihat rekomendasi (dari Kemendagri,red) seperti apa. Kalau tidak puas kita akan tetap di sini,” katanya.(gir/jpnn)