Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Masyarakat Minta Ibukota di Aitinyo Utara

Kamis, 04 Desember 2008 – 18:59 WIB
Masyarakat Minta Ibukota di Aitinyo Utara - JPNN.COM
Jimmy mengatakan, mestinya RUU Maibrat sudah bisa disahkan pada 29 Oktober 2008 silam. Pasalnya, pada 27 Oktober 2008, Bupati Sorong Selatan sudah  mengeluarkan surat keputusan bahwa sebagian wilayahnya diserahkan ke Bupati Sorong yang akan menjadi cakupan wilayah Kabupaten Maibrat. DPRD Sorong Selatan juga sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengenai hal yang sama. "Alasan apa lagi yang ditunggu? Ini aspirasi sudah sejak 2003," kata Jimmy.

Pernyataan Jimmy berkaitan dengan agenda Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR dan pihak pemerintah yang hingga Kamis (4/12) masih terus melakukan pembahasan RUU pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap), RUU Kabupaten Meranti, Riau, dan RUU pembentukan Kabupaten Maibrat, Papua Barat. Hanya saja, belum ada kepastian apakah ketiga RUU itu bisa disahkan pada rapat pripurna DPR di Senayan pada 16 Desember 2008. Panja dan pihak pemerintah masih akan melakukan pendalaman lagi pada rapat 10 Desember mendatang.

Namun, Ketua Komisi II DPR EE Mangindaan menyebutkan, ketiga RUU itu punya peluang besar untuk disahkan pada 16 Desember 2008. "Karena kita konsisten dengan kesepakatan awal bahwa ada tiga RUU yang menjadi fokus kajian untuk bisa disahkan, yakni RUU Protap, RUU Kabupaten Meranti, dan RUU pembentukan Kabupaten Maibrat," ujar EE Mangindaan usai menghadiri rapat panja pemekaran di Komisi II DPR. Disebutkan, Maibrat masih ada persoalan mengenai cakupan wilayah. Sedang Meranti belum ada persetujuan resmi dari Gubernur Riau dan Bupati induk.

Seperti diketahui, pada 29 Oktober 2008 disahkan 12 RUU pemekaran yakni RUU pembentukan Kota Tengerang Selatan (Banten), Kabupaten Pringsewu (Lampung), Kabupaten Sabu Raijua (NTT), Kabupaten Intan Jaya (Papua), Kabupaten Deiyai (Papua), Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Mesuji (Lampung), serta Nias Utara, Nias Barat, Kota Gunung Sitoli (Sumut), Kabupaten Kepulauan Morotai (Malut), dan Kabupaten Tambrauw (Papua Barat).

 

JAKARTA - Sejumlah tokoh masyarakat Maibrat mendesak agar pemerintah dan DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan Kabupaten Maibrat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close