Masyarakat Mulai Rasakan Manfaat Program BPJS
Minggu, 03 Agustus 2014 – 15:25 WIB
"UU BPJS Nomor 24 tahun 2011 telah mengamanahkan bahwa seluruh pekerja formal dan informal harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sedangkan untuk Pegawai Negeri (PNS)/TNI/Polri akan masuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) di tahun 2015", tegasnya. (chi/jpnn)