Masyarakat Pertanyakan Pengusutan Korupsi Bansos di Siak, Kejati Riau Menjawab Begini
"Kajian itu juga telah kami koordinasikan dengan pihak Kejaksaan, OJK dan BI menemukan bukti bahwasanya terjadi penyimpangan dalam penyaluran melalui transaksi keuangan,” tutur Zulkardi.
PPATK juga telah melakukan pemeriksaan kembali kepada Pihak Bank BRI selaku penyalur.
Dari pemeriksaan itu ada ditemukan transfer yang menjanggal dari Rekening BRI atas nama Bantuan Asistensi sosial milik dinas sosial Kabupaten Siak.
Di mana transaksi terjadi pada 31 Desember 2019 dengan uraian transaksi debit dengan keterangan Remark SAL.PRASKTL IIIV sebesar 551.000.000.
“Masih banyak lagi bukti bukti yang memberatkan adanya penyimpangan sehingga tidak bisa kami sebutkan semuanya untuk saat ini," jelas Zulkardi
Dengan adanya beberapa bukti kajian AMPR mengambil kesimpulan bahwa penyaluran dana hibah pada bagian kesra Setda Kabupaten Siak memiliki pagu anggaran sebesar Rp. 334.181.412.870 sedangkan untuk penyaluran dana bansos Kabupaten Siak memiliki pagu anggaran sebesar Rp. 142.534.660.000.
Di mana hal ini dapat memberatkan pertanggungjawaban Syamsuar Sebagai Bupati Siak saat itu, AMPR tidak ingin pada tahun politik (2024) nantinya Gubernur Riau itu malah tersandera dibalik jeruji guna mempertanggungjawabkan tugasnya sebagai Bupati Kabupaten Siak 2014-2019.
"Karena tak ingin Syamsuar tersandera pada tahun politik 2024 mendatang makanya AMPR hari ini mempertanyakan Penetapan tersangka kepada Kejati Riau dalam kewenangannya memberikan kepastian hukum," pungkasnya.