Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Masyarakat Sangat Percaya pada Jokowi, Misbakhun Dorong Pemerintah Seriusi Tax Amnesty Lagi

Rabu, 14 Agustus 2019 – 23:57 WIB
Masyarakat Sangat Percaya pada Jokowi, Misbakhun Dorong Pemerintah Seriusi Tax Amnesty Lagi - JPNN.COM
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar M Misbakhun. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mendorong pemerintah menyeriusi wacana pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Menurutnya, tax amnesty jilid II bisa menjadi terobosan lanjutan bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggenjot penerimaan negara dari perpajakan.

Legislator yang ikut menginisiasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak itu menyatakan, pemerintah sebaiknya memanfaatkan tingginya kepercayaan rakyat terhadap Presiden Jokowi untuk menyeriusi tax amnesty lagi. “Kepercayaan publik terhadap Presiden Jokowi bisa menjadi modal kuat untuk menerapkan pengampunan pajak jilid kedua,” ujar Misbakhun.

BACA JUGA: Soal Tax Amnesty Jilid 2, Rizal Ramli Sebut Sri Mulyani Menteri Keuangan Terbalik

Hanya saja, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu juga mengingatkan pemerintah agar merancang tax amnesty jilid II secara matang. “Konsep dan desainnya harus disusun secara matang guna menutupi kelemahan pada penerapan pengampunan pajak jilid pertama,” tuturnya.

Misbakhun menambahkan, pengampunan pajak jilid II harus didasarkan pada pemiliran kuat dan alasan tepat. Selain itu, tax amnesty jilid II juga harus dijelaskan secara baik kepada publik.

“Itulah yang menjadi tantangan besar bagi pemerintah, yakni konsep dan desain pengampunan pajak kedua dapat dijelaskan dengan baik,” katanya.

Lebih lanjut Misbakhun mencontohkan negara lain yang menerapkan tax amnesty hingga berkali-kali. Misalnya, Afrika Selatan melaksanakan dua kali tax amnesty sejak berakhirnya politik apartheid pada awal dekade 1990-an.

“Italia juga melaksanakan pengampunan pajak secara berkesinambungan, Beberapa negara bagian di Amerika Serikat juga melaksanakan pengampunan pajak tidak hanya sekali, tetapi berkali-kali,” paparnya.

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mendorong pemerintah menyeriusi wacana pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News