Masyarakat Sangat Percaya pada Jokowi, Misbakhun Dorong Pemerintah Seriusi Tax Amnesty Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mendorong pemerintah menyeriusi wacana pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Menurutnya, tax amnesty jilid II bisa menjadi terobosan lanjutan bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggenjot penerimaan negara dari perpajakan.
Legislator yang ikut menginisiasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak itu menyatakan, pemerintah sebaiknya memanfaatkan tingginya kepercayaan rakyat terhadap Presiden Jokowi untuk menyeriusi tax amnesty lagi. “Kepercayaan publik terhadap Presiden Jokowi bisa menjadi modal kuat untuk menerapkan pengampunan pajak jilid kedua,” ujar Misbakhun.
BACA JUGA: Soal Tax Amnesty Jilid 2, Rizal Ramli Sebut Sri Mulyani Menteri Keuangan Terbalik
Hanya saja, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu juga mengingatkan pemerintah agar merancang tax amnesty jilid II secara matang. “Konsep dan desainnya harus disusun secara matang guna menutupi kelemahan pada penerapan pengampunan pajak jilid pertama,” tuturnya.
Misbakhun menambahkan, pengampunan pajak jilid II harus didasarkan pada pemiliran kuat dan alasan tepat. Selain itu, tax amnesty jilid II juga harus dijelaskan secara baik kepada publik.
“Itulah yang menjadi tantangan besar bagi pemerintah, yakni konsep dan desain pengampunan pajak kedua dapat dijelaskan dengan baik,” katanya.
Lebih lanjut Misbakhun mencontohkan negara lain yang menerapkan tax amnesty hingga berkali-kali. Misalnya, Afrika Selatan melaksanakan dua kali tax amnesty sejak berakhirnya politik apartheid pada awal dekade 1990-an.
“Italia juga melaksanakan pengampunan pajak secara berkesinambungan, Beberapa negara bagian di Amerika Serikat juga melaksanakan pengampunan pajak tidak hanya sekali, tetapi berkali-kali,” paparnya.