Masyhuri Hasan Dituntut Ringan
Jumat, 16 Desember 2011 – 05:50 WIB
JAKARTA - Terdakwa pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) Masyhuri Hasan bisa bernapas lega. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan panitera MK itu cukup ringan. Yakni, satu tahun enam bulan meski dia dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan memalsukan surat MK. "Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana dengan penjara 1 tahun enam bulan dikurangi masa tahanan," kata JPU Roland Hutahahean dalam sidang, Kamis (15/12). Tindakan Masyhuri, kata Roland, telah mencoreng kredibilitas lembaga peradilan MK tercoreng.
Menurut Roland, Mashyuri telah terbukti memenuhi unsur dakwaan Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Yang memberatkan, surat palsu itu membuat suara yang diperoleh Dewie Yasin Limpo dari Partai Hanura jauh mengungguli Mestariani Habie calon legislatif dari Partai Gerindra. Dewie kemudian mendapat kursi DPR dari daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Selatan I.
Padahal dalam perolehan suara, Mestariani Habie jauh mengungguli suara Dewie. Kata Roland, ada beberapa hal yang meringankan Masyhuri. Yakni, telah berkelakuan baik selama proses hukum, sopan, mengakui terus terang, belum pernah dihukum, dan masih muda.
JAKARTA - Terdakwa pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) Masyhuri Hasan bisa bernapas lega. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Menag Yaqut Sebut Indeks Kepuasan Layanan Haji 2024 Capai Skor Terbaik
-
Kemenag Resmi Luncurkan Logo, Tema dan Theme Song Hari Santri Nasional 2024
-
Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida di PN Jakpus
-
Wapres Ma’ruf Amin Hadiri Pembukaan KTT Ke-44 dan Ke-45 ASEAN
-
Catat Ini Tanggal Chen, Xiumin, Dan EXID Gelar Konser di Jakarta
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
Berdayakan Ibu-Ibu di Jakarta Utara Ubah Sampah Jadi Emas
Jumat, 11 Oktober 2024 – 10:53 WIB - Hukum
Sandra Dewi Sebut Bangka Belitung Mencekam, Apa Maksudnya?
Jumat, 11 Oktober 2024 – 10:34 WIB - Humaniora
Waspada, Gelombang Tinggi 4 Meter Berpotensi Terjadi di Laut Selatan Jabar-DIY
Jumat, 11 Oktober 2024 – 09:52 WIB - Humaniora
Ponpes Didorong Lahirkan Santripreneur Lewat Sekolah Bisnis Pesantren
Jumat, 11 Oktober 2024 – 09:36 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Waduh Perkiraan Gaji PPPK Sudah Ketahuan, Tolong SKPD Jangan Angkat Honorer Lagi
Jumat, 11 Oktober 2024 – 06:00 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 11 Oktober 2024 Naik Lagi, Berikut Perinciannya
Jumat, 11 Oktober 2024 – 08:54 WIB - Sepak Bola
Ranking Timnas Indonesia Seusai Imbang Lawan Bahrain, Garuda Kembali Terbang?
Jumat, 11 Oktober 2024 – 06:44 WIB - Jabar Terkini
TPS Liar di Kecamatan Limo Depok Kembali Terbakar!
Jumat, 11 Oktober 2024 – 06:15 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024: Ini Kasus Gawat, Harapan Honorer Terancam Ambyar
Jumat, 11 Oktober 2024 – 07:07 WIB