Masyhuri Hasan Dituntut Ringan
Jumat, 16 Desember 2011 – 05:50 WIB
JAKARTA - Terdakwa pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) Masyhuri Hasan bisa bernapas lega. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan panitera MK itu cukup ringan. Yakni, satu tahun enam bulan meski dia dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan memalsukan surat MK. "Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana dengan penjara 1 tahun enam bulan dikurangi masa tahanan," kata JPU Roland Hutahahean dalam sidang, Kamis (15/12). Tindakan Masyhuri, kata Roland, telah mencoreng kredibilitas lembaga peradilan MK tercoreng.
Menurut Roland, Mashyuri telah terbukti memenuhi unsur dakwaan Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Yang memberatkan, surat palsu itu membuat suara yang diperoleh Dewie Yasin Limpo dari Partai Hanura jauh mengungguli Mestariani Habie calon legislatif dari Partai Gerindra. Dewie kemudian mendapat kursi DPR dari daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Selatan I.
Padahal dalam perolehan suara, Mestariani Habie jauh mengungguli suara Dewie. Kata Roland, ada beberapa hal yang meringankan Masyhuri. Yakni, telah berkelakuan baik selama proses hukum, sopan, mengakui terus terang, belum pernah dihukum, dan masih muda.
JAKARTA - Terdakwa pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) Masyhuri Hasan bisa bernapas lega. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad
Kamis, 09 Januari 2025 – 18:16 WIB - Hukum
PDIP Yakin KPK Bakal Tahan Hasto pada Senin Nanti, Tujuannya Mengganggu Kongres Partai
Kamis, 09 Januari 2025 – 18:08 WIB - Hukum
Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY
Kamis, 09 Januari 2025 – 17:53 WIB - Hukum
Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025
Kamis, 09 Januari 2025 – 17:02 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
Kamis, 09 Januari 2025 – 15:07 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:42 WIB - Liga Indonesia
Tekad Gervane Kastaneer Persembahkan Trofi Juara Bersama Persib
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:20 WIB - Olahraga
PSS Sleman Kantongi Pemain Baru, Siap Diumumkan
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:23 WIB - Hukum
Tegas! Todung Nilai Pemeriksaan Mantan Penyidik KPK Aneh dan Melanggar KUHAP
Kamis, 09 Januari 2025 – 12:42 WIB