Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mata Langsung Terasa Segar Begitu Menatapnya, Wouw Banget!

Minggu, 25 September 2016 – 00:08 WIB
Mata Langsung Terasa Segar Begitu Menatapnya, Wouw Banget! - JPNN.COM
BELUM TERGARAP: Objek wisata Danau Biru di kawasan Parambahan, Kecamatan Talawi, Sawahlunto masih membutuhkan pembehanan. Foto: Junaldi/Padang Ekspres/JPNN.com

Soal aturan berjualan di sana, menurut Tika, tak ada larangan dari pengelola tambang. Namun, ada batas-batas tertentu yang tidak dibolehkan oleh pihak pengelola tambang. 

“Juga, tak ada pungutan biaya dari pengelola tambang. Karena, lokasi ini tanah ulayat masyarakat,” katanya.

Zulkifli, Kepala Desa Tumpuk Tangah Kecamatan Talawi mengatakan, lokasi Danau Biru ini bekas galian tambang PT AIC Jaya. 

“Karena masih dalam IUP PT AIC, pemda tidak bisa mengelola Danau Biru ini menjadi objek wisata baru. Begitu juga pungutan masuk ke Danau Biru itu, tak ada aturannya,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dia terima, IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT AIC diperpanjang hingga tahun 2021. 

“Jadi, pemda tidak bisa mengelola Danau Biru tersebut menjadi objek wisata. Di samping itu, tanah tersebut merupakan tanah kehutanan,” terangnya.

Sekko Sawahlunto, Rovanly Abdam, menyebutkan, warna biru diduga pengaruh endapan air saat hujan dan kadar asam air yang tinggi. 

Akibatnya, berpengaruh pada cahaya pantulan matahari terhadap warna danau tersebut yang terlihat biru.

OBYEK wisata Danau Biru di kawasan Parambahan, Kecamatan Talawi, Sawahlunto, Sumbar,  jadi booming setelah penampakannya menyebar di media sosial

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close