Matangkan Rencana Tarik Guru ke Pusat
Sabtu, 25 Juni 2011 – 07:02 WIB
Desentralisasi tenaga pendidik dari PNS pusat menjadi PNS daerah terjadi sejak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut, seluruh kewenangan pemerintahan didelegasikan ke daerah, terkecuali untuk kewenangan keuangan, pengadilan, kehakiman, hubungan luar negeri, agama, dan pertahanan-keamanan.
Penempatan tenaga pendidik sebagai PNS daerah dinilai menjadi sumber sejumlah masalah dalam pendidikan, yakni politisasi sekolah, kecurangan dalam ujian nasional, dan sulitnya mutasi tenaga pendidik antardaerah. "Jika tenaga pendidik sudah tersentralisasi, tidak akan ada lagi masalah pada pemindahan guru antarkabupaten/kota atau antarprovinsi," terang mantan rektor ITS ini.
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) mematangkan rencana menarik kewenangan tenaga pendidik (guru dan kepala sekolah) dari daerah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Mendiktisaintek Sampaikan Program Prioritas 2025, Ada Pembangunan Sekolah Unggul
Sabtu, 04 Januari 2025 – 00:07 WIB - Pendidikan
Dirjen GTK Berharap Tidak Ada Kesalahpahaman soal Orprof Guru
Jumat, 03 Januari 2025 – 07:47 WIB - Pendidikan
Terobosan Kemendikdasmen di 2024: Guru ASN PPPK & PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
Selasa, 31 Desember 2024 – 20:16 WIB - Pendidikan
Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai
Senin, 30 Desember 2024 – 17:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Instansi-Instansi Ini Sudah Mengumumkan Kelulusan PPPK Guru Tahap 1, Selamat!
Senin, 06 Januari 2025 – 11:55 WIB - Sepak Bola
Shin Tae Yong Out, Begini Alasannya, Pelatih Baru Timnas Indonesia Tiba 12 Januari
Senin, 06 Januari 2025 – 13:02 WIB - Kriminal
Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Punya Tugas Khusus di Tentara
Senin, 06 Januari 2025 – 14:56 WIB - Olahraga
PSSI Resmi Pecat Shin Tae-yong: Jejak Prestasi & Rekor Bersama Timnas Indonesia
Senin, 06 Januari 2025 – 13:00 WIB - Hukum
Korpolairud Pecat 13 Polisi, Ada yang Menipu Hingga Melakukan Zina, Keterlaluan
Senin, 06 Januari 2025 – 11:09 WIB