Mataram Layak Kembangkan Holtikultura
Selasa, 02 Oktober 2012 – 08:26 WIB
MATARAM-Pembangunan Kota Mataram begitu pesat, secara otomatis berdampak pada kurangnya lahan. Ibu kota Provinsi NTB ini harusnya mulai mengurangi menanam tanaman pangan, karena tanaman pangan butuh lahan yang luas. ‘’Sangat layak untuk Kota Mataram mengembangkan holtikutura,’’ kata pakar pertanian Universitas Mataram (Unram) Prof Suwarji.
Pria yang juga Pembantu Rektor (PR) IV Unram ini menjelaskan, menanam holtikultura tidak membutuhkan lahan banyak seperti tanaman pangan. Sayuran atau buah-buahan layak dikembangkan di kalangan petani Kota Mataram. Dinas terkait yang harus berada di garis terdepan memberikan pemahaman tersebut.
‘’Holtikultura itu kelebihannya juga lebih cepat panen,’’ bebernya.
MATARAM-Pembangunan Kota Mataram begitu pesat, secara otomatis berdampak pada kurangnya lahan. Ibu kota Provinsi NTB ini harusnya mulai mengurangi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sumsel
Antisipasi Kenaikan Kasus DBD, Dinkes Sumsel Akan Sebar Larvasida ke Kabupaten Kota
Selasa, 19 November 2024 – 16:04 WIB - Sumsel
36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
Selasa, 19 November 2024 – 16:00 WIB - Daerah
Ditarget Dua Pekan, Nana Sudjana Gerak Cepat Selesaikan Pemblokiran Rekening UD Pramono
Selasa, 19 November 2024 – 13:54 WIB - Daerah
Mahasiswa ITB Diduga Bunuh Diri, Lompat dari Lantai 27 Apartemen
Selasa, 19 November 2024 – 13:41 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
Selasa, 19 November 2024 – 15:00 WIB - Daerah
Mahasiswa ITB Diduga Bunuh Diri, Lompat dari Lantai 27 Apartemen
Selasa, 19 November 2024 – 13:41 WIB - Sepak Bola
Diterpa Badai Kritik, Shin Tae Yong Curhat Begini
Selasa, 19 November 2024 – 14:20 WIB - Kriminal
Polda Jatim Tangkap Pelaku Lain dalam Carok Massal di Sampang, Total 3 Orang
Selasa, 19 November 2024 – 14:27 WIB - Hukum
Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
Selasa, 19 November 2024 – 11:25 WIB