Materi Gugatan Pilkada Lamtim Dinilai Salah
Kamis, 05 Agustus 2010 – 22:23 WIB
“Permohonan pemohon salah objek, pokok permohonan tak dipertimbangkan. Permohonan pemohon tak dapat diterima,” kata Mahfud MD. Menurut Hakim Ahmad Sodiki, pemohon mempersoalkan tentang penetapan pasangan calon terpilih. Padahal, sesuai dengan UU 32/2004 tentang Pemda dan pasal 4 Peraturan MK No 15/2008, objek yang menjadi sengketa adalah hasil penghitungan suara.
“Objek perselisihan pemohon adalah penetepan pasangan calon. Bukan hasil penghitungan suara,” kata Sodiki. Tercatat, dalam gugatannya, pemohon juga mendalilkan adanya indikasi pelanggaran pilkada yang bersifat sistametis, terstruktur dan masif.