Materi RUU Ormas Sudah Banyak Perubahan
Kamis, 04 April 2013 – 21:12 WIB
Satu isu lagi yang masih terus dirumuskan adalah menyangkut otoritas pemerintah dalam memberhentikan sementara kegiatan ormas yang dinilai melanggar aturan. Untuk memagari agar pemerintah tidak sewenang-wenang, lanjutnya, Mahkamah Agung (MA) dimintai pendapat sebelum sanksi dijatuhkan ke ormas.
"Jadi, pasal-pasal karet yang dianggap memberi peluang pemerintah bertindak represif, kita sisir lagi, kita tutup peluang itu. Kita kaji lagi," ujar politisi Partai Golkar itu.
Dia tegaskan, masukan-masukan dari ormas tidak sekedar didengar atau pun ditampung, tapi dijadikan bahan kajian, sebelum RUU ormas disahkan.