Material SIM Habis, Terpaksa Jadi Begini
Kamis, 27 Juli 2017 – 16:56 WIB
Khusus bagi perpanjangan SIM, bila masa berlakunya sudah habis melewati batas waktu 3 bulan maka pemohon wajib membuat permohonan SIM baru. Otomatis harus melewati uji teori dan praktik layaknya mengurus SIM perdana.
"Hal ini menindaklanjuti surat telegram Kapolri Nomor ST/ 271/II/2015 tanggal 5 Februari 2015 tentang Pelaksanaan Perpanjangan SIM. Di sana ditegaskan perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum habis masa berlaku tenggat waktu 14 hari," ujarnya.(her/ima/zul/jpg)