Mati Lampu Berjam-jam, Masyarakat Berhak Minta Ganti Rugi
jpnn.com, JAKARTA - Wilayah Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat mengalami pemadaman listrik (black out), sejak Minggu (4/8) kemarin. Pemadaman listrik serentak ini terjadi karena sistem di SUTET Ungaran-Pemalang black out.
Black out SUTET Ungaran-Pemalang juga memngaruhi sirkuit Depok-Tasikmalaya. Makanya terjadi gangguan listrik pada 3 SUTET secara bersamaan.
Peristiwa pemadaman listrik yang hingga hari ini, Senin (5/8) masih terjadi, untuk beberapa wilayah secara bergantian, tentu membawa dampak sosial maupun ekonomi.
BACA JUGA: Dari Kalimatnya, Jokowi Sangat Kecewa Sama Direksi PLN
Oleh karena itu, masyarakat sudah sepatutnya mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen PT PLN (Persero), satu-satunya Badan Usaha Milik Negara yang menjadi penyediaan tenaga listrik di Indonesia.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 29 pada poin b dan e menyebutkan konsumen berhak mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik; dan berhak mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
Hal itu sejalan dengan kewajiban PT PLN sebagai penyediaan tenaga listrik, yang tertulis pada Pasal 27 bahwa PLN wajib menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku.
Lantas bagaimana masyarakat bisa mendapatkan ganti rugi dari haknya mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik?