Mati untuk Penentang Undang-Undang
Minggu, 06 Maret 2011 – 08:13 WIB
Kelompok Liberal Pakistan dan kelompok perlindungan hak asasi manusia yakin, peraturan itu membahayakan kehidupan warga minoritas. Mayoritas penduduk Pakistan, 96 persen, muslim.
Dengan pemberlakuan UU tersebut, siapa pun yang dituduh berbicara buruk tentang Islam dan Nabi Muhammad dianggap melakukan kejahatan. Pelakunya bisa dikenai hukuman mati. Namun, para aktivis menyatakan, pasal karet dalam UU tersebut kerap disalahgunakan untuk memfitnah pelakunya.
Warga Kristen yang jumlahnya sekitar dua persen dari populasi merupakan kelompok masyarakat yang prihatin dengan pemberlakuan UU itu. Menurut mereka, peraturan karet tersebut sama sekali tidak menawarkan perlindungan kepada kelompok minoritas.