Matikan Mikrofon Anggota Fraksi PKS, Puan: Sudah Masuk Waktu Zuhur
Namun demikian, Amin AK kembali menyampaikan dirinya ingin menyampaikan interupsi.
Puan pun memberikan waktu untuk semenit saja untuk Amin menyampaikan interupsinya.
Amin AK menawar dirinya bisa menyampaikan interupsi setidaknya diberikan waktu lebih.
"Empat menit pimpinan," pintanya.
Eks Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia itu kembali menegaskan rapat paripurna yang digelar sejak pukul 10.42 WIB itu sudah berlangsung selama tiga jam.
Kemudian, Amin AK pun berhasil menyampaikan interupsinya.
Amin menyampaikan interupsi soal ketiadaan pengaturan mengenai LGBT dalam KUHP.
"Ada kekosongan hukum tentang penyimpangan seksual LGBT. Karena tidak ada satu pun hukum positif yang melarang LGBT serta propagandanya di publik," kata Amin.