Mau Bebas dari Penjara, Napi Ini Malah Kabur dari Rutan
jpnn.com, TANJUNGPINANG - Petugas menangkap seorang narapidana (napi) bernama Zul Fauzi Rahman alias Ibrahim yang kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Napi tersebut ditangkap di Jalan Garuda, Kecamatan Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan, Senin (14/11), sekitar pukul 05.10 WIB.
"Penangkapan kembali narapidana ini berkat kerja sama pihak rutan dengan Polres Bintan, Polresta Tanjungpinang, dan Badan Intelijen Daerah (Binda) Kepri, berdasarkan informasi dari masyarakat," kata Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang Eri Erawan, Senin.
Setelah seorang tahanan Rutan Tanjungpinang kabur, pihaknya berkomitmen untuk terus mengevaluasi hingga memperbaiki kinerja petugas dalam meningkatkan pelayanan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.
Dia juga memastikan memberi sanksi terukur sesuai aturan yang berlaku jika ada petugas rutan melakukan pelanggaran atas kasus narapidana kabur tersebut.
"Kami terus berusaha memenuhi hak-hak warga binaan, tapi kami juga butuh bantuan masyarakat maupun rekan media guna memperbaiki pelayanan serta mengembalikan kepercayaan masyarakat atas program-program pembinaan yang dilaksanakan," ujar dia.
Terkait apakah ada sanksi terhadap narapidana yang kabur itu, Eri menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepri.
Narapidana Zul Fauzi kabur dari Rutan Tanjungpinang, Senin (31/10). Saat itu dia tengah berada berada di halaman luar rutan sebagai tahanan pendamping.