Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mau Calon Independen? Baca Dulu Nih Persyaratannya

Jumat, 24 Maret 2017 – 09:14 WIB
Mau Calon Independen? Baca Dulu Nih Persyaratannya - JPNN.COM
Pilkada 2018. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KUPANG - Bakal calon gubernur yang ingin bertarung di Pilgub NTT 2018 dan memilih jalur independen harus bekerja ekstra keras. Pasalnya, untuk lolos menjadi calon, minimal mengumpulkan 270.736 dukungan.

Angka ini didapat dari 8,5 persen daftar pemilih tetap (DPT) terakhir. Untuk diketahui, DPT NTT terakhir yakni Pemilu 2014 sebanyak 3.185.121 orang.

Dukungan sebanyak 270.736 ini harus tersebar di 12 kabupaten/kota di NTT. “Jumlah penduduk di DPT pemilu terakhir NTT 3.185.121 maka calon perseorangan harus mengajukan 8,5 persen atau sebanyak 270.736 orang dan tersebar di 12 kabupaten/kota,” kata Juru Bicara KPU Provinsi NTT, Yosafat Koli di Kupang, Kamis (23/3) seperti dilansir Timor Express (Jawa Pos Group).

Menurutnya, berdasarkan ketentuan undang-undang, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Gubernur NTT dilaksanakan pada Juni 2018. Merujuk pada UU dimaksud, maka tahapan Pilkada gubernur dan sepuluh kabupaten lainnya mulai berproses pada Oktober 2017. Sedangkan pada Desember 2017, akan dimulai tahapan pengajuan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Yosafat menjelaskan, berdasarkan perolehan kursi di lembaga DPRD NTT, maka tidak ada partai politik yang bisa mengusung calon gubernur tanpa koalisi. Karena itu, semua parpol dipastikan berkoalisi untuk mengajukan pasangan calon gubernur.

Selanjutnya, jika ada calon perseorangan maka harus mendapat dukungan 8,5 persen dari DPT pemilu sebelumnya.

“Syarat yang diamanatkan undang-undang dalam pengusungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yakni berdasarkan perolehan kursi di DPRD NTT, perolehan suara sah pemilu sebelumnya, dan calon perseorangan atau independen,” katanya.

Jika pengusungan paket calon melalui jalur partai politik, maka minimal harus mencapai 20 persen dari total 65 kursi di DPRD NTT atau setara dengan 13 kursi. Dengan persentase itu, maka semua parpol yang memiliki kursi di DPRD NTT harus membangun koalisi karena tidak satu parpol pun memiliki 13 kursi.

Bakal calon gubernur yang ingin bertarung di Pilgub NTT 2018 dan memilih jalur independen harus bekerja ekstra keras. Pasalnya, untuk lolos menjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close