Mau Cepat dan Mudah Mengurus Pajak? Anda Bisa Gunakan Aplikasi Ini
5. Isi Formulir Surat Setoran Elektronik kemudian isilah seluruh data secara benar.
6. Setelah itu, lik menu Kode Billing lalu tekan OK.
7. Jika semua langkah di atas telah dilakukan, maka Anda sudah berhasil membuat kode Billing. Kode billing ini juga bisa anda dicetak dengan menekan tombol Cetak Kode Billing jika dibutuhkan.
Aplikasi untuk Pengelolaan Pajak
Setelah kita melihat penjelasan-penjelasan tersebut, sistem e-billing online yang dibuat Direktorat Jenderal Pajak terbukti mempermudah pembayaran pajak untuk para wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan.
Meskipun demikian, saat ini, banyak badan usaha dan organisasi yang butuh pengurusan pajak digital agar lebih cepat, mudah, dan akuntabel. Oleh karena itu, banyak dari mereka yang menggunakan fitur pada aplikasi pengelolaan pajak terbaik seperti Klikpajak.id.
Aplikasi Klikpajak.id dipilih banyak perusahaan besar ataupun UMKM di Indonesia disebabkan aplikasi ini merupakan aplikasi perpajakan yang memiliki fitur yang sangat lengkap mulai dari e-Registration, e-SPT, e-Filing, e-Faktur, serta E-Billing.
Selain itu, Klikpajak.id sudah terdaftar sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi Direktorat Jenderal Pajak, itulah mengapa keamanan data wajib pajak terjamin.