Mau Dapat Subsidi Motor Listrik? Wajib Perhatikan 4 Kriteria Ini
"Kami harus melakukan verifikasi dan pemastian, karena bantuan ini menggunakan sumber dana dari APBN maka harus ada suatu kepastian terhadap mekanisme peraturan dan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan dalam prosesnya," tambah Saifuddin.
Di lain sisi, Saifuddin menjelaskan bahwa perusahaan yang masuk dalam skema insentif produksi adalah mereka yang sudah disetujui Kemenperin dengan sejumlah syarat, salah satunya pabrikan motor listrik harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimum 40 persen.
Sejauh ini terdapat 10 pabrikan telah memenuhi kriteria tersebut.
"Alhamdulillah sampai hari ini sudah ada 10 pabrikan motor yang diproduksi di dalam negeri dengan kandungan lebih dari 40 persen. Pabrikan juga diverifikasi, benar atau tidak proses produksi dan administrasi sudah dipenuhi sesuai ketentuan," tutup Saifuddin. (antara/jpnn)