Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mau ke Australia? Ini Aturan Karantina dan Pengecualiannya

Rabu, 09 Desember 2020 – 19:01 WIB
Mau ke Australia? Ini Aturan Karantina dan Pengecualiannya - JPNN.COM
Para penumpang dan kru pesawat atau kapal laut yang masuk ke Australia saat ini harus menjalani karatina selama 14 hari di hotel yang ditentukan pemerintah, namun ada sejumlah pengecualian. (AAP: Richard Wainwright)

Aturan karantina untuk masuk ke Australia kembali menjadi sorotan setelah ditemukan dua orang yang disebut "berhasil" lolos di bandara Sydney pekan lalu dan menuju Melbourne tanpa karantina.

Kedua orang berkewarganegaraan ganda, Australia dan Jerman, ini tiba di Sydney dan seharusnya ikut antrian bus yang akan mengantar mereka ke hotel tempat karatina selama 14 hari.

Namun belakangan keduanya ditemukan sudah berada di bandara Melbourne, sehingga langsung diarahkan ke tempat karantina.

Laporan ABC menyebutkan, polisi di Sydney ternyata keliru dan menganggap kedua penumpang itu memiliki pengecualian untuk menghindari karantina.

Hingga saat ini masih mereka yang memiliki status warga negara dan 'permanent resident' atau penduduk tetap yang boleh masuk ke Australia, serta beberapa orang lain yang masuk pengecualian atau sudah mendapat izin masuk.

Bagi mereka yang ingin masuk ke Australia, berikut ini beberapa aturan tentang siapa yang dapat memasuki Australia melalui udara atau laut dan dibebaskan dari karantina hotel selama 14 hari pada saat kedatangan.

Penumpang transit internasional

Penumpang yang transit di Australia boleh melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional ke negara lain dan dapat menghindari karantina hotel selama mereka berada di bandara tempat kedatangan mereka.

Masa tunggu selama transit tidak boleh lebih dari delapan jam.

Aturan karantina untuk masuk ke Australia kembali menjadi sorotan setelah ditemukan dua orang yang disebut

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News