Mau Perpanjang SIM? Ini 5 Gerai di Jakarta, Cek Lokasinya di Sini
jpnn.com, JAKARTA - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi bukti registrasi dan identifikasi dimiliki warga negara apabila ingin berkendara di jalan raya.
SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun sejak diterbitkan.
Namun, bagi warga Jakarta yang masa berlaku SIMnya akan segera habis, tak perlu khawatir.
Anda bisa memperpanjang di tempat pelayanan yang disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya salah satunya pelayanan SIM keliling.
Polda Metro Jaya menyiapkan 5 gerai layanan SIM yang tersebar di 4 wilayah kota DKI Jakarta pada Rabu (20/7).
Dilansir dari akun resmi TMC Polda Metro di Twitter layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Warga Jakarta Pusat bisa memperpanjang SIM di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Untuk warga yang berdomisili di Jakarta Barat silakan datang ke LTC Glodok dan Mall Citraland.