Mau Perpanjangan SIM Kini tak Perlu Pulang Kampung
jpnn.com - TANJUNG SELOR – Pemilik surat izin mengemudi (SIM) di luar wilayah hukum Polres Bulungan tak perlu lagi ke polres penerbitan jika ingin memperpanjang.
Warga cukup melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Bulungan. Meski awalnya hanya terkoneksi dengan 48 satpas, kini sudah bisa dilakukan ke seluruh polres di tanah air.
Dengan demikian, pemilik SIM di luar wilayah hukum Polres Bulungan tidak perlu repot ketika ingin melakukan perpanjangan. Warga tidak perlu pulang kampung hanya untuk perpanjang SIM.
Persyaratan pun tidak sulit. Cukup memperlihatkan KTP elektronik, SIM asli dan foto. Proses selanjutnya, petugas Satlantas memeriksa data base si pemohon. “Diberlakukannya perpanjangan SIM online bagi polres se-Indonesia sejak Juli lalu,” ujar Kasatlantas Polres Bulungan AKP Aditya Rochaulia Suharto, Selasa (30/8).
Dirlantas Polda Kaltim-Kaltara telah memberikan surat edaran bagi Polres Bulungan. Dalam salinan surat tersebut disampaikan bahwa wilayah Polda Kaltim-Kaltara telah memiliki pelayanan SIM secara online. Itu telah beroperasi di satpas dan simling Polres Bulungan dan simling Polres Balikpapan.
Arfah menambahkan, kendala pelayanan SIM online yaitu jaringan internet. Pasalnya, untuk bisa melihat data base pemohon mengandalkan internet. Kemarin misalnya, proses pembuatan SIM secara online terganggu jaringan internet.
“Kalau sudah gangguan jaringan seperti ini, pelayanan SIM sepi. Kami harus menunggu hingga jaringan kembali normal,” ujarnya. (uno/fen)