Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

"Mau Puas Juga Salah, Tidak Puas Juga Salah"

Selasa, 11 Agustus 2015 – 11:21 WIB
"Mau Puas Juga Salah, Tidak Puas Juga Salah" - JPNN.COM

jpnn.com - KUPANG - Penyidik Polres Kupang mengambil sikap untuk menghentikan proses penyelidikan atas kematian guru kelas VI SDI Lasiana, Andreas Sugo Manu, 37, yang ditemukan tewas, Kamis (30/7) lalu. 

Penyidik Polres Kupang beralasan tak menemukan adanya tindak pidana pada jasad korban yang ditemukan dalam posisi menggantung di hutan Kei, Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang.

Kapolres Kupang, AKBP Michael Ken Lingga, Senin (10/8) menegaskan, pihaknya sudah melakukan pendalaman terkait kasus kematian Andreas tersebut. Dari hasil otopsi, kata Michael, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. 

Selain itu, ada sejumlah fakta lainnya yang mendukung bahwa korban murni gantung diri. Misalnya lidah menjulur, ada air mani dan hajat yang ditemukan di celana. Ini mempertegas kalau warga RT 01/RW 01, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang itu murni gantung diri. 

Menurut Michael, selain beberapa fakta medis serta fakta yang secara kasat mata bisa ditemukan pada korban gantung diri itu, pihaknya tak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan lain pada tubuh korban. 

"Seluruh barang bawaan korban seperti baju, sepatu, HP, dompet dan isinya termasuk sepeda motor merk Honda Supra X 125 tak satupun hilang. Kita sudah berusaha mencari bukti pendukung lain dalam kasus ini, namun tak ada," tegas Kapolres Kupang.

Istri korban, lanjut Michael, juga sudah dipanggil dan diperiksa terkait kasus gantung diri itu. Seluruh barang bawaan korban yang ditemukan, tutur Kapolres Kupang, sudah ditunjukkan ke istrinya, dan tak ada yang hilang.

Penegasan yang sama juga disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Edy. Menurut Edy, pihaknya sudah menghentikan proses penyelidikan kasus gantung diri itu karena dari fakta medis dan fakta yang ditemukan pada jasad korban di TKP, tidak ditemukan adanya hal-hal yang mengarah ke tindak pidana.

KUPANG - Penyidik Polres Kupang mengambil sikap untuk menghentikan proses penyelidikan atas kematian guru kelas VI SDI Lasiana, Andreas Sugo Manu,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News