Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mau Samad Tersangka? Buwas: Silakan!

Kamis, 12 Februari 2015 – 22:12 WIB
Mau Samad Tersangka? Buwas: Silakan! - JPNN.COM
Komjen Budi Waseso. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso (Buwas) menegaskan sampai saat ini belum ada penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Abraham Samad, terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan Feriyani Lim.

Menurut dia, penetapan tersangka itu kewenangan penyidik. "Nanti penyidiknya, kalau mau langsung tersangka ya silakan," kata Budi di Mabes Polri, Kamis (12/2).

Meski demikian, ia menambahkan bahwa sang Ketua KPK itu bisa dijadikan tersangka. "Sejauh ini belum tapi dapat dijadikan tersangka. Artinya pertimbangan secara hukum akan dilihat lagi seperti itu," ungkapnya.

Dia mengakui memang mengikuti setiap proses gelar perkara yang dilakukan penyidik. Namun, ia tak bisa mengintervensi. "Keputusan akhir kewenangan penyidik, saya tidak bisa mengintervensi jadi tersangka atau tidak," ujarnya.

Sejauh ini, kata dia, penyidik masih melakukan pemeriksaan. Tidak hanya kasus yang menjerat Samad, namun juga yang menimpa Komisioner KPK Adnan Pandu Praja yang sudah ada surat perintah penyidikan. "Jalan terus. Semua jalan, nanti dilihat tidak ada yang tidak jalan," paparnya.

Dia pun memastikan, akan ada gelar perkara lagi untuk mengetahui apa yang menjadi hambatan dalam penyidikan.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa Polri tidak hanya menangani kasus yang melibatkan pimpinan KPK saja. Namun, kata Budi, Polri sudah merespon semua kasus yang terjadi. Seperti di pertambangan, korupsi dan lain-lain.

"Kalau kasus-kasus Ketua KPK, ini kan enteng saja. Tapi, karena menyangkut hubungan KPK-Polri jadi wah gitu kan?" katanya. (boy/jpnn)

JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso (Buwas) menegaskan sampai saat ini belum ada penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Abraham Samad,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close