Mau Tahu Tata Cara Pelaporan SPT Pajak Tahunan Melalui e-Filling? Catat Nih!
Sabtu, 05 Maret 2022 – 10:10 WIB
1. SPT Tahunan PPh dengan formulir 1170 SS
- Bukti potong 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta).
- Bukti potong 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri).
2. SPT Tahunan PPh dengan formulir 1770S
- 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta).
- 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri).
3. SPT Tahunan PPh jenis 1770
- Penghasilan lain di luar pekerjaan.
- Bukti potong A1/A2.